Bab.
I
Pendahuluan
1.1. Latar Belakang
Kecamatan
Talawaan memiliki wilayah seluas 9201 Km2 . Daerah ini berbatasan dengan
Kota Manado, Kecamatan Kalawat dan Kecamatan Dimembe, Kecamatan Likupang Barat dan Kecamatan Wori. Kecamatan Talawaan merupakan salah satu
bagian dari Kecamatan-kecamatan yang
berada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara dan mempunyai jarak tempuh 15 Kilometer dari Ibukota Kabupaten. Kecamatan Talawaan memiliki 12 Desa dengan ibukota
kecamatan di Desa Talawaan. Kondisi topografi Kecamatan Talawaan
sebagian besar adalah dataran berombak 40%, berombak berbukit 40%, dan berbukit
bergunung 20%. Kecamatan Talawaan mempunyai ketinggian 150 meter dari permukaan laut dengan suhu
udara rata-rata 22-290C.
Kecamatan Talawaan mempunyai batas-batas sebagai berikut :
·
Sebelah Utara berbatasan dengan
Kecamatan Likupang Barat
·
Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Talawaan
·
Sebelah Selatan berbatasan dengan
Kecamatan Kalawat
·
Sebelah Barat berbatasan dengan
Kecamatan Wori dan Kota
Manado
Kecamatan Talawaan terdiri dari 12 Desa yaitu Desa Talawaan, Desa Kolongan, Desa Mapanget, Desa Paniki Atas,
Desa Tumbohon, Desa Paniki Baru, Desa Wusa, Desa Winetin, Desa Patokaan, Desa
Warisa, Desa Warisa Kampung Baru dan Desa Teep.
Tabel 2. Jumlah Penduduk Kecamatan Talawaan
NO
|
NAMA DESA
|
LAKI-LAKI
|
PEREMPUAN
|
PENDUDUK
|
KK
|
1.
|
Talawaan
|
1667
|
1323
|
2990
|
880
|
2.
|
Kolongan
|
806
|
797
|
1603
|
504
|
3.
|
Mapanget
|
2546
|
2522
|
5068
|
1480
|
4.
|
Paniki Atas
|
908
|
874
|
1782
|
546
|
5.
|
Paniki Baru
|
742
|
700
|
1442
|
390
|
6.
|
Tumbohon
|
248
|
231
|
479
|
151
|
7.
|
Wusa
|
475
|
431
|
906
|
293
|
8.
|
Winetin
|
297
|
245
|
542
|
159
|
9.
|
Patokaan
|
286
|
251
|
537
|
158
|
10.
|
Warisa
|
381
|
352
|
733
|
236
|
11.
|
Warisa Kampung Baru
|
331
|
323
|
654
|
174
|
12.
|
Teep
|
238
|
203
|
441
|
157
|
JUMLAH
|
8925
|
8252
|
17177
|
5128
|
|
Tabel 4.
Nama-nama Kepala Wilayah/Camat
NO
|
NAMA CAMAT
|
PERIODE
TAHUN
|
1.
|
Drs. Junius Dumais
|
22 April 2006 – Februari 2008
|
2.
|
Jantje Pinaria, S.Sos
|
6 Februari – Desember 2009
|
3.
|
Marlain Rondonuwu
|
31 Desember 2009– Desember 2010
|
4.
|
Rarung Tieneke A, SH
|
9 Desember 2010 -
Februari 2012
|
5.
|
Sammy Ch. Rompas,AP,S.Sos
|
14 Februari 2012
- Juni 2015
|
6.
|
Ruben
Lengkong, SIP.MSi
|
10 Juni 2015 -
Sekarang
|
Di bidang
pembangunan ekonomi, dengan melihat kondisi geografis dan luas wilayah maka sektor yang berpotensi tinggi adalah lahan
pertanian, perkebunan, perikanan yang semuanya itu apabila dikelola dengan baik
maka dapat menyerap tenaga kerja serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Potensi
persawahan di Kecamatan Talawaan sangat baik untuk tanaman padi, buah-buahan dan hortikultura guna memenuhi kebutuhan pangan
masyarakat.
Budidaya padi
sawah yang telah dilaksanakan sudah cukup maju dimana masyarakat sudah
menerapkan teknologi pertanian dimana telah menggunakan pupuk dan pestisida
serta pengolahan tanah sudah menggunakan traktor, tenaga sapi dan manusia.. Umumnya lahan usaha tani
merupakan
sawah dengan irigasi teknis, semi teknis dan sederhana, disamping itu terdapat
pula sawah tadah hujan. Penanaman dapat dilakukan 2 kali musim tanam dan
kadangkala digilirkan
dengan palawija.
Adapun tanaman
pangan yang diusahakan oleh penduduk adalah padi, jagung, kacang-kacangan, umbi-umbian
dan tanaman hortikultura lainnya.
Kondisi lahan
yang ada di Kecamatan Talawaan berdasarka tipologi lahan terdiri dari lahan
sawah dan lahan kering, dimana lahan sawah berupa irigasi dan tadah hujan
sedangkan lahan kering berupa tegalan/kebun, ladang/huma.
Yang
terdiri dari lahan sawah dan lahan kering dimana lahan sawah berupa irigasi
mencapai 383
Ha, demikian
juga dengan lahan sawah tadah hujan dari luas 15 Ha.
Untuk lahan kering yang ada terdiri
dari tegalan kebun 1335
Ha,
dan lahan huma seluas 4701 Ha. Potensi lahan yang ada di Kecamatan Talawaan,
apabila dioptimalkan pemanfaatannya akan memberi nilai tambah bagi perekonomian
masyarakat di Kecamatan Talawaan.
Di bidang
kemasyarakatan, pemberdayaan kesejahteraan keluarga merupakan salah satu
kegiatan yang sangat efektif untuk membangun kecamatan yang dimulai dari
keluarga yang harmonis dan dapat membina anak-anaknya hingga dapat sekolah dan
ditunjang dengan pendapatan keluarga yang memadai.
Pemberdayaan kesejahteraan keluarga
biasanya diikuti oleh ibu-ibu rumah tangga yang tujuannya memajukan, membantu
ibu-ibu untuk mendapatkan wawasan tentang bagaimana mengembangkan atau
memberdayakan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan keluarganya lewat kegiatan
arisan ataupun kegiatan lainnya. Pada saat tertentu kegiatan pemberdayaan
kesejahteraan keluarga sering bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kecamatan
untuk melaksanakan Posyandu untuk mengimunisasi para bayi dan balita dan
penyuluhan kepada ibu-ibu hamil dan bagaimana mengurus dan menjaga kehamilan
hingga pada waktunya dapat melaksanakan persalinan dengan baik. Selain kegiatan
tersebut para ibu-ibu melaksanakan kegiatan Dasa Wisma seperti bagaimana cara
menerapkan Teknologi Tepat Guna (TTG) secara terpadu yang hasilnya dapat
membantu pendapatan keluarga seperti cara membuat kue, manisan dari buah atau
bercocok tanam lewat dapur hidup. Pemberdayaan kesejahteraan keluarga dapat juga dilakukan lewat sarana kesenian
dan kebudayaan yang tujuannya melestarikan kebudayaan lokal yang ada.
1.2. Landasan
Hukum
1.
UU
Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara di Propinsi
Sulawesi Utara
2.
UU
Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional
3.
UU
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4.
UU
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah.
5.
PP
Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
6.
Peraturan
Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional)
7.
Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah
8.
Perda
Kab. Minahasa Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kab Minahasa Utara
9.
Perda
Kab. Minahasa Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2011.
10.
Peraturan
Bupati Minahasa Utara Nomor 39 Tahun 2006 tentang Uraian Tugas dan
Fungsi Dinas
Daerah Kab. Minahasa Utara.
11. Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 32 Tahun 2010
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa
Utara Tahun 2011.
1.3.
Maksud dan
Tujuan
Maksud dan Tujuan penyusunan Rencana Strategis
(RENSTRA) Kantor Camat Talawaan adalah untuk meningkatkan pelayanan prima di
bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan mengacu pada tugas
pokok dan fungsi yang dituangkan dalam dokumen perencanaan yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah(RPJMD) Kabupaten Minahasa Utara.
1.4. Sistematika Penulisan
Sistematika
penulisan Renstra Kantor Camat Talawaan sebagai berikut :
Bab.
I Pendahuluan
1.1.
Latar Belakang
1.2.
Landasan Hukum
1.3.
Maksud dan
Tujuan
1.4.
Sistematika
Penulisan
Bab. II Gambaran Pelayanan SKPD
2.1.
Tugas, Fungsi
dan Struktur Organisai SKPD
2.2.
Sumber Daya SKPD
2.3.
Kinerja
Pelayanan SKPD
2.4.
Tantangan dan
Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD
Bab. III Isu-isu Strategis Berdasarkan Tugas dan
Fungsi
3.1.
Identifikasi
Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD
3.2.
Telaahan Visi
dan Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
3.3.
Telaahan Renstra
3.4.
Telaahan Rencana
Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
3.5.
Penentuan
Isu-isu Strategis
Bab. IV Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan
Kebijakan
4.1. Visi dan Misi
4.2. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah
4.3. Strategi dan Kebijakan
Bab. V Rencana Program dan Kegiatan, Indikator
Kinerja, Kelompok Sasaran dan
Pendanaan
Bab. VI Indikator Kinerja SKPD yang mengacu pada
Tujuan dan Sasaran RPJM
Bab. VII Penutup
Bab. II
Gambaran Pelayanan SKPD
2.1.Tugas,
Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD
Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD Kantor
Camat Talawaan berdasarkan Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor : 31 Tahun
2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan Kabupaten Minahasa Utara sebagai
berikut :
A.1
Tugas dan Fungsi Organisasi Kecamatan Talawaan
BAB. III
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Camat
.Pasal 3
1). Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan
pemerintahan yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah untuk menangani sebagian
urusan otonomi daerah.
2). Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Camat mempunyai tugas umum
pemerintahan serta fungsi:
-
Mengkoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat;
-
Mengkoordinasikan
upaya penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum;
-
Mengkoordinasikan
penerapan dan penegakkan perundang-undangan;
-
Mengkoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
-
Mengkoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
-
Membina
penyelenggaraan pemerintahan desa;
-
Melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup atau yang belum dapat
dilaksanakan pemerintahan desa.
Bagian Kedua
Sekretariat Kecamatan
Pasal 4
1). Sekretariat mempunyai tugas membantu Camat dalam
menyelenggarakan koordinasi perencanaan, pengembangan dan pembinaan pegawai,
pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsure di lingkungan
pemerintahan kecamatan, pelaksanaan ketatausahaan dan tugas lain yang diberikan
oleh Camat.
2). Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Sekretariat mempunyai
fungsi :
a.
Pemberian
pelayanan administrasi di lingkungan Kecamatan;
b.
Penyusunan
program dan rencana kegiatan
c.
Pengkoordinasian
pelaksanaan tugas Sub Bagian;
d.
Penyelenggaraan
urusan umum;
e.
Penyelenggaraan
urusan perlengkapan;
f.
Penyelenggaraan
urusan kepegawaian;
g.
Penyelenggaraan
urusan keuangan;
h.
Penyelenggaraan
urusan rumah tangga;
i.
Penyelenggaraan
urusan evaluasi dan pelaporan;
j.
Pelaporan hasil
pelaksanaan tugas kesekretariatan;
k.
Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Camat.
3). Dalam menyelenggarakan kegiatannya, Sekretariat
dipimpin oleh seorang Sekretaris.
4). Sekretariat
membawahkan 3 (tiga) Sub Bagian yaitu :
a.
Sub Bagian Umum;
b.
Sub Bagian
Keuangan;
c.
Sub Bagian
Perencanaan.
Pasal 5
1). Sub Bagian Umum mempunyai tugas :
a.
pengelolaan dan
pelayanan administrasi surat menyurat;
b.
pengelolaan
aministrasi, pemeliharaan barang inventaris, barang cetakan dan benda berharga;
c.
pengelolaan dan
pelayanan kearsipan;
d.
pengelolaan
urusan rumah tangga Kecamatan;
e.
melaksanakan
administrasi kepegawaian;
f.
penyusunan
Daftar Nominatif;
g.
penyusunan
Daftar Urutan Kepangkatan (DUK);
h.
menyusun rencana
kebutuhan pegawai sesuai analisis jabatan, analisis beban kerja dan volume
kerja;
i.
pengurusan
kesejahteraan pegawai dan disiplin pegawai;
j.
melaksanakan
evaluasi kegiatan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
k.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan Sekretaris Kecamatan.
2). Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a.
pengelolaan dan
pelayanan administrasi keuangan;
b.
melaksanakan
pembuatan daftar gaji pegawai;
c.
melaksanakan
pembayaran gaji/tunjangan pegawai;
d.
melakukan
koordinasi dalam hal penerimaan maupun pengeluaran keuangan;
e.
melakukan
kegiatan pengelolaan keuangan mengenai intensifikasi penerimaan, efisiensi dan
efektifitas pengeluaran dan pertangungjawaban keuangan;
f.
melaksanakan
tugas yang berkaitan dengan keuangan;
g.
melaksanakan
evaluasi kegiatan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
h.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan Sekretaris Kecamatan.
3). Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas :
a.
menyusun
perencanaan teknis program dan kegiatan;
b.
menganalisis
pembiayaan program dan kegiatan;
c.
melakukan
pengumpulan, analisis dan penyajian data statistik serta penyajian bahan
perumusan program dan rencana kegiatan;
d.
menyusun Rencana
Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
e.
membuat Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
f.
melaksanakan evaluasi
kegiatan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
g.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan Sekretaris Kecamatan.
4). Dalam melaksanakan tugas,
masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
Bagian Ketiga
Seksi Pemerintahan
Pasal 6
1). Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan
sebagian tugas Camat dalam menyiapkan bahan kebijakan, koordinasi, fasilitasi
dan pelaksanaan kegiatan bidang pemerintahan di tingkat kecamatan berdasarkan
peraturan perundang-undangan.
2). Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat 1, Seksi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :
a.
merencanakan
kegitn seksi pemerintahan;
b.
memberikan
petunjuk dan arahan kepada bawahan di lingkungan seksi pemerintahan agar dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga
tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c.
membagi tugas
atau kegiatan kepada bawahan di lingkungan seksi pemerintahan dengan memberikan
arahan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugas
masing-masing;
d.
memeriksa,
mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan guna penyempurnaan
lebih lanjut;
e.
menilai prestasi
kerja bawahan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk diperunakan sebagai
bahan dalam peningkatan karir;
f.
menghimpun dan
mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan
petunjuk teknis yang berhubungan dengan tugas-tugas seksi pemerintahan;
g.
menyiapakan
bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang
berhubungan dengan tugas-tugas seksi pemerintahan;
h.
pelaksanaan
evaluasi kegiatan, penyusunan dan pelaporan kegiatan;
i.
melaksanakan
tugas lain yang diberikan Camat.
3). Dalam menyelenggarakan kegiatannya, Seksi
Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
Bagian Keempat
Seksi Ketentraman dan
Ketertiban
Pasal
7
1)
Seksi
Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas melakukan sebagian tugas Camat dalam
menyiapkan bahan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan kegiatan
bidang ketentraman dan ketertiban di tingkat kecamatan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
2)
Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Seksi Ketentraman dan
Ketertiban menyelenggarakan fungsi :
2.2.
Merencanakan kegiatan seksi ketentraman dan
ketertiban;
2.3.
Memberikan
petunjuk dan arahan kepada bawahan di lingkungan seksi ketentraman dan ketertiban agar dalam
melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga
tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
2.4.
Membagi tugas
dan kegiatan kepada bawahan di lingkungan seksi ketentraman dan ketertiban
dengan memberikan arahan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan
bidang tugas masing-masing;
2.5.
Memeriksa,
mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan guna penyempurnaan
lebih lanjut;
2.6.
Menilai prestasi
kerja bawahan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai
bahan dalam peningkatan karir;
2.7.
Menghimpun dan
mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan
petunjuk teknis yang berhubungan dengan tugas-tugas Seksi Ketentraman dan
Ketertiban;
2.8.
Menyiapkan
bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis
mengenai bidang tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
2.9.
Menginventarisasi
permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Seksi Ketentraman dan
Ketertiban dan menyiapakan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
2.10.
Menyiapkan bahan
pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait mengenai program dan kegiatan
penyelenggaraan ketentraman dan Ketertiban umum di wilayah kecamatan;
2.11.
Pelaksanaan
evaluasi kegiatan, penyusunan dan pelaporan kegiatan;
2.12.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Camat.
3)
Dalam menyelenggarakan
kegiatannya, Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
Bagian Kelima
Seksi Ekonomi
dan Pembangunan
Pasal 8
(1)
Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas
melakukan sebagian tugas Camat dalam menyiapkan bahan kebijakan, koordinasi,
fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan bidang ekonomi dan pembangunan di tingkat
kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Seksi Ekonomi dan
Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
a.
Merencanakan
kegiatan seksi ekonomi dan pembanunan;
b.
Memberikan
peunjuk dan arahan kepada bawahan di lingkungan seksi ekonomi dan pembangunan agar
dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjukdan ketentuan yang berlaku
sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c.
Membagi tugas
atau kegiatan kepada bawahan di lingkungan seksi ekonomi dan pembangunan dengan
memberikan arahan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang
tugas masing-masing;
d.
Memeriksa,
mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan guna penyempurnaan
lebih lanjut;
e.
Menilai prestasi
kerja bawahan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai
bahan dalam peningkatan karir;
f.
Menghimpun dan
mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan
petunjuk teknis yang berhubungan dengan tugas-tugas seksi ekonomi dan
pembangunan;
g.
Menyiapkan
bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis
mengenai bidang tugas seksi ekonoi dan pembangunan;
h.
Meninventarisasi
permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas seksi ekonomi dan pembangunan
dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i.
Menyiapkan bahan
pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait mengenai program, kegiatan dan
urusan ekonomi dan pembangunan di wilayah kecamatan;
j.
Pelaksanaan
evaluasi kegiatan, penyusunan dan pelaporan kegiatan;
k.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Camat.
(3)
Dalam menyelenggarakan
kegiatannya, Seksi Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
(4)
Bagian Keenam
Seksi Pendidikan,
Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat
Pasal 9
1)
Seksi
Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melakukan
sebagian tugas Camat dalam menyiapkan bahan kebijakan, koordinasi, fasilitasi
dan pelaksanaan kegiatan bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat
di tingkat kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Seksi Pendidikan,
Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi :
a.
Merencanakan
kegiatan Seksi Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat;
b.
Memberikan
petunjuk dan arahan kepada bawahan di lingkungan Seksi Pendidikan, Kesehatan dan
Kesejahteraan Rakyat agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan
ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c.
Membagi tugas
atau kegiatan kepada bawahan di lingkungan Seksi Pendidikan, Kesehatan dan
Kesejahteraan Rakyat dengan memberikan arahan baik lisan maupun tertulis sesuai
dengan permasalahan bidang tugas masing-masing;
d.
Memeriksa,
mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan guna penyempurnaan
lebih lanjut;
e.
Menilai prestasi
kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan
dalam peningkatan karir;
f.
Menghimpun dan
mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan
petunjuk teknis yang berubungan dengan tugas-tugas Seksi Pendidikan, Kesehatan
dan Kesejahteraan Rakyat;
g.
Menyiapkan
bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis
mengenai bidang tugas Seksi Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat;
h.
Menginventarisasi
permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Seksi Pendidikan, Kesehatan
dan Kesejahteraan Rakyat dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan
masalah;
i.
Menyiapkan bahan
pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait mengenai program dan kegiatan
penyelenggaraan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat di wilayah
kecamatan;
j.
Pelaksanaan
evaluasi kegiatan, penyusunan dan pelaporan kegiatan;
k.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Camat.
3).
Dalam menyelenggarakan kegiatannya, Seksi Pendidikan, Kesehatan dan
Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi’
Bagian Ketujuh
Seksi Pertanahan
Pasal 10
1)
Seksi Pertanahan
mempunyai tugas melakukan sebagian tugas Camat dalam menyiapkan bahan
kebijakan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan bidang pertanahan di
tingkat kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2)
Dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Seksi Pertanahan menyelenggarakan
fungsi :
a.
Merencanakan
kegiatan Seksi Pertanahan;
b.
Memberikan
petunjuk dan arahan kepada bawahan di lingkungan Seksi Pertanahan agar dalam melaksanakan
tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai
efektifitas pelaksanaan tugas;
c.
Membagi tugas
atau kegiatan kepada bawahan di lingkungan Seksi Pertanahan dengan memberikan
arahan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugas
masing-masing;
d.
Memeriksa,
mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan guna penyempurnaan
lebih lanjut;
e.
Menilai prestasi
kerja bawahan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai
bahan dalam peningkatan karir;
f.
Menghimpun dan
mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan
petunjuk teknis yang berhubungan dengan tugas-tugas Seksi Pertanahan;
g.
Menyiapkan
bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai
bidang tugas Seksi Pertanahan;
h.
Menginventarisasi
permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Seksi Pertanahan dan
menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i.
Menyiapkan bahan
pelaksanan koordinasi dengan pihak terkait mengenai program, kegiatan dan
urusan pertanahan di wilayah kecamatan;
j.
Pelaksanaan
evaluasi kegiatan, penyusunan dan pelaporan kegiatan;
k.
Melaksanakan
tugas lain yang diberikan Camat.
3). Dalam menyelenggarakan kegiatannya, Seksi
Pertanahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
A.2 Struktur Organisasi Kecamatan Talawaan
Struktur organisasi Kecamatan terdiri dari :
a.
Camat
b.
Sekretaris
Kecamatan
c.
Seksi
Pemerintahan
d.
Seksi
Ketentraman dan Ketertiban
e.
Seksi Ekonomi
dan Pembangunan
f.
Seksi
Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat
g.
Seksi Pertanahan
h.
Kepala Sub
Bagian Perencanaan
i.
Kepala Sub
Bagian Umum
j.
Kepala Sub
Bagian Keuangan.
2.2.
Sumber Daya SKPD
Sumber
Daya SKPD Kantor Camat Talawaan adalah sebagai berikut :
1.
Sumber Daya
Aparatur :
1.1 Jumlah Pegawai : 13 orang
-
Golongan IV : 1 orang
-
Golongan III : 10 orang
-
Golongan II : 2 orang
1.2 Pendidikan :
-
SD : -
-
SMTP :-
-
D3 : 1 orang
-
SMU : 4 orang
-
S1 : 8 orang
-
S2 :
-
1.3 Diklat Penjenjangan :
-
PIM IV : -
-
PIM III : 1 orang
1.4 Jabatan Struktural :
-
Eselon III a : 1 orang
-
Eselon III b : 1 orang
-
Eselon IV a : 5 orang
-
Eselon IV b : 2 orang
1.5 Dari jabatan yang ada belum terisi semua.
2.
Sumber Daya
berupa Aset : (terlampir)
2.3.Kinerja
Pelayanan SKPD
Kinerja Pelayanan SKPD Kantor Camat Talawaan dalam
pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan
berlangsung dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan capaian kinerja sebagai
berikut :
NO
|
PROGRAM
KERJA
|
CAPAIAN
(%)
|
1.
|
Pelayanan Administrasi Perkantoran
|
100 %
|
2.
|
Monitoring dan Evaluasi Penagihan Pajak Bumi dan
Bangunan di desa-desa
|
100 %
|
3.
|
Monitoring Pelaksanaan Pembangunan (Proyek Pemda)
|
100 %
|
4.
|
Pembinaan Perangkat Pemerintahan Desa
|
100 %
|
5.
|
Pembinaan Sosial Kemasyarakatan di desa
|
100 %
|
6.
|
Pembinaan Pelayanan Administrasi di desa
|
100 %
|
7.
|
Monitoring Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
|
100 %
|
8.
|
Pelaporan Administrasi Pemerintahan Desa
|
100 %
|
9.
|
Peningkatan Disiplin Aparatur
|
100 %
|
2.4.Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD
Tantangan yang dihadapi dalam pengembangan pelayanan
SKPD Kantor Camat Talawaan adalah perkembangan penduduk yang semakin meningkat
yang diakibatkan perkembangan pembangunan di segala bidang sehingga membuka
akses sosial kemasyarakatan yang menuntut pemerintahan
Kecamatan Talawaan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat
sedangkan di satu pihak ada beberapa kewenangan pelayanan masyarakat tidak lagi
menjadi tanggung jawab pemerintah Kecamatan Talawaan namun sudah beralih
ke SKPD teknis seperti pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kartu
Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian. Namun peluang pengembangan pelayanan
SKPD Kantor Camat Talawaan menjadi terbuka dikarenakan adanya beberapa
kebijakan pemerintah daerah lewat Peraturan Daerah dalam upaya pemekaran desa
dalam mengalokasikan dana ke Kecamatan Talawaan baik Alokasi Dana Desa (ADD)
dan tunjangan Aparat Desa dan dana
operasional Kantor Kecamatan dari tahun ke tahun yang diharapkan semakin meningkat.
Bab. III
Isu-isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi
3.1.Identifikasi
Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD
NO
|
TUPOKSI
|
PERMASALAHAN
|
1.
|
Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat
|
Kurangnya koordinasi SKPD/ Ormas/Organisasi
Kepemudaan yang melaksanakan kegiatan
pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan
|
2.
|
Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan Trantibum
|
Kurangnya koordinasi dengan pihak terkait dan
pemerintah desa.dalam menangani masalah trantibum
|
3.
|
Memberikan pelayanan administrasi kepada
perangkat/aparatur kecamatan
|
Kurangnya pembinaan/bintek pengelolaan
administrasi keuangan dan ketatausahaan
|
4.
|
Mengkoordinasikan penerapan dan penegakkan
peraturan perundang-undangan
|
Kurangnya koordinasi penerapan dan penegakkan
peraturan perundang-undangan kepada aparat kecamatan dan desa
|
5.
|
Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan
fasilitas pelayanan umum
|
Kurangnya koordinasi dengan instansi vertical dan horizontal
dalam pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
|
6.
|
Melaksanakan pelayanan masyarakat yan menjadi
ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan
desa.
|
Pelayanan masyarakat belum optimal dikarenakan
pejabat structural setingkat eselon IV tidak mempunyai staf.
|
3.2.Telaahan
Visi dan Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
Visi
Kabupaten Minahasa Utara :
“KABUPATEN
TUJUAN WISATA TAHUN 2015”
Misi
Kabupaten Minahasa Utara :
“MEWUJUDKAN
MASYARAKAT KABUPATEN MINAHASA UTARA YANG
SEJAHTERA DAN MANDIRI”
Strategi
Utama (Grand Strategi) :
a.
Mengoptimalkan
potensi pariwisata
b.
Mewujudkan
kualitas sumber daya manusia yang handal
c.
Meningkatkan
ekonomi kerakyatan
d.
Membangun
infrastruktur yang memadai
e.
Menjadikan
kabupaten Minahasa Utara sebagai pusat industry di kawasan BIMINDO
f.
Meningkatkan
pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Development)
Dalam rangka mewujudkan Visi, Misi dan Program
Kabupaten Minahasa Utara maka perlu direncanakan suatu program pembangunan yang
menyeluruh dan holistic. Untuk itu perlu melibatkan semua stakeholders baik pemerintah, masyarakat, swasta dan
perguruan tinggi yang visioner dalam upaya membangun kemitraan.
Kecamatan Talawaan yang merupakan SKPD yang berada
di wilayah yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan pembangunan itu sendiri
yang merupakan bagian dari pemerintah Kabupaten Minahasa Utara itu sendiri
perlu diperkuat dalam hal kelembagaan, sumber daya aparatur serta pendanaan
yang memadai dalam hal pembinaan pelayanan kepemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan guna pencapaian visi kabupaten Minahasa Utara sebagai tujuan
wisata tahun 2015.
Kelembagaan yang ada di Kecamatan Talawaan dalam hal
ini Kantor Camat Talawaan perlu diadakan penyempurnaan dikarenakan kelembagaan
yang ada tidak lagi sesuai dengan perkembangan yang ada. Dari Struktur
Organisasi Kecamatan Talawaan yang dijabarkan dengan tugas pokok dan fungsi
belum mencerminkan pelayanan yang optimal dikarenakan dari struktur yang ada
untuk pejabat eselon IV tidak memiliki staf sehingga tidak sesuai dengan tugas
pokok dan fungsi yang ada. Disamping itu sarana prasarana penunjang yang ada di
Kantor Camat Talawaan belum memadai dalam hal pelayanan kepada masyarakat
seperti perangkat komputer, mesin ketik,dll.
Sumber daya aparatur yang ada belum mampu memberikan
pelayanan prima dikarenakan selama ini
belum adanya pembekalan khusus sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing
dalam bentuk bintek dan pelatihan-pelatihan teknis.
Diharapkan guna menunjang Visi dari Kabupaten
Minahasa Utara diperlukan teknologi informatika (IT) di Kantor Camat Talawaan
guna mengantisipasi perkembangan pembangunan yang ada.
3.3.Telaan Renstra
Renstra Kantor Camat Talawaan merupakan rencana
stregis yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Minahasa Utara yang merupakan perwujudan dari Visi dan Misi Kabupaten
Minahasa Utara dimana dalam pelaksanaan tugas-tugas kepemerintahan, pembangunan
dan kemasyarakatan diperlukan suatu pelayanan prima sebagai bentuk pelayanan
kepada masyarakat. Renstra Kantor Camat Talawaan sebagai acuan dalam
mengarahkan Kantor Camat Talawaan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kepada
masyarakat diperlukan adanya aparatur yang kuat yang memahami aturan
perundang-undangan serta sarana prasarana yang memadai sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam upaya mewujudkan sebuah kantor yang berwibawa yang
merupakan representative dari Kecamatan Talawaan.
3.4.Telaan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian
Lingkungan Hidup Strategis
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa
Utara, Kecamatan Talawaan merupakan Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Manado dan
Bandara Udara Sam Ratulangi sehingga merupakan pintu masuk menuju Kabupaten
Minahasa Utara sehingga merupakan lokasi yang strategis sebagai pusat perumahan
dan pemukiman. Kecamatan Talawaan
yang merupakan daerah yang kaya akan Sumber Daya Alam dan terkenal sebagai penghasil buah, padi,
juga terdapat kawasan pertambangan emas di Desa Talawaan dan Warisa Kampung Baru.
3.5.Penentuan Isu-isu Strategis
Isu-isu
Straegis yang ada di Kantor Camat Talawaan adalah :
a.
Peningkatan Sumber Daya Aparatur Kantor Camat
Melalui Pelatihan Dan Bimbingan Teknis,
b.
Peningkatan Kesejahteraan Aparatur Kantor Camat,
c.
Peningkatan Sarana Dan Prasarana Kantor Camat.
Bab. IV
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategis dan
Kebijakan
4.1. Visi dan Misi
VISI :
MENJADIKAN KECAMATAN
TALAWAAN SEBAGAI DESTINASI WISATA BUAH DAN WISATA ALAM
MISI :
1. MENCIPTAKAN
PELAYANAN UMUM YANG HANDAL, BERMUTU, DAN MEMUASKAN MASYARAKAT
2. MENJADIKAN
KECAMATAN TALAWAAN DAERAH WISATA BUAH-BUAHAN
3. TERPELIHARANYA
OBYEK WISATA ALAM AIR TERJUN TUNAN DENGAN BERKOORDINASI DENGAN SKPD TERKAIT
4. MEWUJUDKAN
MASYARAKAT YANG TAAT DAN SADAR HUKUM
5. MEWUJUDKAN
LINGKUNGAN YANG BERSIH DAN HIJAU
6. MENJADIKAN
KECAMATAN TALAWAAN LUMBUNG PADI
4.2. Tujuan dan
Sasaran Jangka Menengah
Tujuan dan sasaran jangka menengah
merupakan kondisi yang ingin diwujudkan oleh Kecamatan Talawaan pada lima tahun
mendatang, dimana tujuan tersebut
selaras dengan Visi dan Misi Kabupaten Minahasa Utara.
TUJUAN :
1.
MEWUJUDKAN SUMBER DAYA APARATUR YANG PROFESIONAL DALAM
MENYELENGGARAKAN ORGANISASI KECAMATAN
2.
MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT
Tujuan strategis KECAMATAN TALAWAAN tersebut dapat dikelaborasi lebih lanjut sebagai berikut:
1. Mewujudkan
Sumber Daya Aparatur Yang Profesional dalam Menyelenggarakan Organisasi
Kecamatan.
Permasalahan
yang dihadapi terkait dengan Penyelenggaraan
Organisasi Kecamatan adalah tidak terpenuhinya kebutuhan pegawai kecamatan baik
dalam hal jabatan lowong maupun kurangnya pelatihan, bintek ataupun sosialisasi
dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan.
Mengacu pada berbagai permasalahan tersebut serta
berdasarkan kewenangan dan peran yang dimiliki sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tujuan pertama dirumuskan.
Tujuan ini menggambarkan secara nyata peran yang diharapkan dilakukan oleh
KECAMATAN TALAWAAN, dan untuk mengukur keberhasilan pencapaian tujuan maka
indikator kinerja yang menjadi tolok ukur keberhasilan pencapaian tujuan untuk
lima tahun mendatang adalah meningkatnya
kualitas SDM dalam melaksanakan tugas. Semakin berkurangnya keluhan masyarakat berarti kinerja KECAMATAN TALAWAAN
semakin baik.
2. Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat.
Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat
berarti pula memberikan pelayanan yang maksimal dan merata. Pelayanan yang maksimal hanya bisa tercapai ketika organisasi kecamatan
didukung oleh biaya operasional yang baik, sumber daya manusia yang terdidik
dan terlatih, sarana dan prasarana yang baik.
Dalam rangka memberikan pelayanan prima
maka KECAMATAN TALAWAAN harus berbenah diri dan melakukan efisiensi di berbagai bidang pelayanan sehingga
pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak berbelit-belit.
Sebagai organisasi kecamatan yang
dihadapkan pada tingginya pengharapan masyarakat dan stakeholder, maka KECAMATAN TALAWAAN dituntut untuk selalu berkinerja tinggi dalam berbagai tugas dan peran
yang diemban. Untuk mewujudkan kinerja tinggi tersebut tentunya dibutuhkan suatu
organisasi yang sesuai dengan tuntutan dan pengharapan
masyarakat.
KECAMATAN TALAWAAN saat ini masih memiliki
berbagai keterbatasan seperti sarana dan prasarana, prosedur
kerja yang masih harus disusun dan dirumuskan, keterbatasan dalam jumlah SDM serta berbagai keterbatasan dalam penyediaan manajemen dukungan
kantor yang
memadai. KECAMATAN TALAWAAN bertekad untuk
memenuhi keterbatasan tersebut secara bertahap sejalan dengan
kemampuan pemerintah untuk menyediakan anggaran.
4.3. Strategi dan
Kebijakan
Berdasarkan perumusan tujuan strategis
KECAMATAN TALAWAAN, maka dirumuskan sasaran strategis searah
dengan tujuan strategis dalam rangka mewujudkan visi dan misi organisasi.
Perumusan strategi
dan kebijakan mengacu pada tujuan strategis dapat
dirinci sebagai berikut:
A. Menciptakan Pelayanan Umum yang Handal, Bermutu serta
Memuaskan Masyarakat
Dalam rangka mewujudkan tujuan ini, maka
sasaran strategisnya adalah:
1. Tercapainya kualitas SDM sebagai tenaga terdidik dalam kependudukan,
Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan;
2. Terwujudnya pelayanan yang maksimal dan merata;
Bab. V
Rencana Program dan Kegiatan,
Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif (terlampir)
Bab. VI
Indikator Kinerja SKPD
yang mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJM (terlampir)
Bab. VII
Penutup
A. Permasalahan
Sebagaimana
dimaklumi bahwa Kecamatan Talawaan
merupakan Kecamatan termuda kedua hasil pemekaran, Tentu tidak lepas dari berbagai
permasalahan / hambatan baik secara
internal maupun eksternal.
Masalah
internal antara lain
:
1.
Sarana
dan Prasarana Perkantoran belum memadai.
2.
Jumlah
Pegawai / Personil yang belum memadai.
3.
Minimnya
biaya operasional.
Sedangkan yang
menjadi permasalahan eksternal adalah kurangnya respon masyarakat terhadap
beberapa kebijakan yang diambil dalam rangka mewujudkan suatu ketentuan yang ditetapkan,
contohnya masalah kebersihan lingkungan (JUMPA PAS) dan pembayaran Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB).
B. Saran
-
Diharapkan melalui APBD Kabupaten dapat
melengkapi sarana dan prasarana perkantoran
-
Adanya penambahan dana/anggaran untuk
menumbuhkan dan menggiatkan ekonomi kerakyatan.
-
Diharapkan adanya penambahan personil/Pegawai.
Demikianlah
Rencana Strategis (Renstra) Kantor Camat Talawaan Tahun 2011-2015.Kabupaten
Minahasa Utara ini disusun untuk dimanfaatkan sesuai kegunaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar