Laman

Renstra



                                                                         Bab. I                                                                        
Pendahuluan

1.1.      Latar Belakang
Kecamatan Talawaan memiliki wilayah  seluas 9201 Km2 . Daerah ini berbatasan dengan Kota Manado, Kecamatan Kalawat dan Kecamatan Dimembe, Kecamatan Likupang Barat dan Kecamatan Wori. Kecamatan Talawaan merupakan salah satu bagian dari  Kecamatan-kecamatan yang berada di wilayah Kabupaten Minahasa Utara dan mempunyai jarak tempuh 15 Kilometer dari Ibukota Kabupaten. Kecamatan Talawaan memiliki 12 Desa dengan ibukota kecamatan di Desa Talawaan. Kondisi topografi Kecamatan Talawaan sebagian besar adalah dataran  berombak 40%, berombak berbukit 40%, dan berbukit bergunung 20%. Kecamatan Talawaan mempunyai ketinggian 150 meter dari permukaan laut dengan suhu udara rata-rata 22-290C. Kecamatan Talawaan mempunyai batas-batas sebagai berikut :
·         Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Likupang Barat
·         Sebelah Timur berbatasan dengan  Kecamatan Talawaan
·         Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Kalawat
·         Sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Wori dan Kota Manado

Kecamatan Talawaan terdiri dari 12 Desa yaitu Desa Talawaan, Desa Kolongan, Desa Mapanget, Desa Paniki Atas, Desa Tumbohon, Desa Paniki Baru, Desa Wusa, Desa Winetin, Desa Patokaan, Desa Warisa, Desa Warisa Kampung Baru dan Desa Teep.

Tabel 2. Jumlah Penduduk Kecamatan Talawaan
NO
NAMA DESA
LAKI-LAKI
PEREMPUAN
PENDUDUK
KK
1.
Talawaan
1667
1323
2990
880
2.
Kolongan
806
797
1603
504
3.
Mapanget
2546
2522
5068
1480
4.
Paniki Atas
908
874
1782
546
5.
Paniki Baru
742
700
1442
390
6.
Tumbohon
248
231
479
151
7.
Wusa
475
431
906
293
8.
Winetin
297
245
542
159
9.
Patokaan
286
251
537
158
10.
Warisa
381
352
733
236
11.
Warisa Kampung Baru
331
323
654
174
12.
Teep
238
203
441
157
JUMLAH
8925
8252
17177
5128





Tabel 4. Nama-nama Kepala Wilayah/Camat

NO
NAMA CAMAT
PERIODE TAHUN
1.
Drs. Junius Dumais
22 April 2006 – Februari 2008
2.
Jantje Pinaria, S.Sos
6 Februari – Desember 2009
3.
Marlain Rondonuwu
31 Desember 2009– Desember 2010
4.
Rarung Tieneke A, SH
9 Desember 2010 -  Februari 2012
5.
Sammy Ch. Rompas,AP,S.Sos
14 Februari 2012  - Juni 2015
6.
Ruben Lengkong, SIP.MSi
10 Juni 2015 - Sekarang

Di bidang pembangunan ekonomi, dengan melihat kondisi geografis dan luas wilayah maka sektor yang berpotensi tinggi adalah lahan pertanian, perkebunan, perikanan yang semuanya itu apabila dikelola dengan baik maka dapat menyerap tenaga kerja serta meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Potensi persawahan di Kecamatan Talawaan  sangat baik untuk tanaman padi, buah-buahan dan  hortikultura guna memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.
Budidaya padi sawah yang telah dilaksanakan sudah cukup maju dimana masyarakat sudah menerapkan teknologi pertanian dimana telah menggunakan pupuk dan pestisida serta pengolahan tanah sudah menggunakan traktor, tenaga sapi dan manusia.. Umumnya lahan usaha tani merupakan sawah dengan irigasi teknis, semi teknis dan sederhana, disamping itu terdapat pula sawah tadah hujan. Penanaman dapat dilakukan 2 kali musim tanam dan kadangkala digilirkan dengan palawija.
Adapun tanaman pangan yang diusahakan oleh penduduk adalah padi, jagung, kacang-kacangan, umbi-umbian dan tanaman hortikultura lainnya.
Kondisi lahan yang ada di Kecamatan Talawaan berdasarka tipologi lahan terdiri dari lahan sawah dan lahan kering, dimana lahan sawah berupa irigasi dan tadah hujan sedangkan lahan kering berupa tegalan/kebun, ladang/huma.
Yang terdiri dari lahan sawah dan lahan kering dimana lahan sawah berupa irigasi mencapai 383 Ha, demikian juga dengan lahan sawah tadah hujan dari luas 15 Ha.
Untuk lahan kering yang ada terdiri dari tegalan kebun 1335 Ha, dan lahan huma seluas 4701 Ha. Potensi lahan yang ada di Kecamatan Talawaan, apabila dioptimalkan pemanfaatannya akan memberi nilai tambah bagi perekonomian masyarakat di Kecamatan Talawaan.
            Di bidang kemasyarakatan, pemberdayaan kesejahteraan keluarga merupakan salah satu kegiatan yang sangat efektif untuk membangun kecamatan yang dimulai dari keluarga yang harmonis dan dapat membina anak-anaknya hingga dapat sekolah dan ditunjang dengan pendapatan keluarga yang memadai.
Pemberdayaan kesejahteraan keluarga biasanya diikuti oleh ibu-ibu rumah tangga yang tujuannya memajukan, membantu ibu-ibu untuk mendapatkan wawasan tentang bagaimana mengembangkan atau memberdayakan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan keluarganya lewat kegiatan arisan ataupun kegiatan lainnya. Pada saat tertentu kegiatan pemberdayaan kesejahteraan keluarga sering bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kecamatan untuk melaksanakan Posyandu untuk mengimunisasi para bayi dan balita dan penyuluhan kepada ibu-ibu hamil dan bagaimana mengurus dan menjaga kehamilan hingga pada waktunya dapat melaksanakan persalinan dengan baik. Selain kegiatan tersebut para ibu-ibu melaksanakan kegiatan Dasa Wisma seperti bagaimana cara menerapkan Teknologi Tepat Guna (TTG) secara terpadu yang hasilnya dapat membantu pendapatan keluarga seperti cara membuat kue, manisan dari buah atau bercocok tanam lewat dapur hidup. Pemberdayaan kesejahteraan keluarga  dapat juga dilakukan lewat sarana kesenian dan kebudayaan yang tujuannya melestarikan kebudayaan lokal yang ada.


1.2.      Landasan Hukum
1.      UU Nomor 33 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara di Propinsi Sulawesi Utara
2.      UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional
3.      UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
4.      UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara
   Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
5.      PP Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah
6.      Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan    Jangka Menengah Nasional (RPJM Nasional)
7.      Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
8.      Perda Kab. Minahasa Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan dan Susunan     Organisasi Dinas Daerah Kab Minahasa Utara
9.      Perda Kab. Minahasa Utara Nomor 10 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2011.
10.  Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 39 Tahun 2006 tentang Uraian Tugas dan
   Fungsi Dinas Daerah Kab. Minahasa Utara.
11.  Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 32 Tahun 2010 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2011.


1.3.      Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Kantor Camat Talawaan adalah untuk meningkatkan pelayanan prima di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan mengacu pada tugas pokok dan fungsi yang dituangkan dalam dokumen perencanaan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) Kabupaten Minahasa Utara.



1.4.      Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan Renstra Kantor Camat Talawaan sebagai berikut :
Bab. I    Pendahuluan
1.1.      Latar Belakang
1.2.      Landasan Hukum
1.3.      Maksud dan Tujuan
1.4.      Sistematika Penulisan
Bab. II  Gambaran Pelayanan SKPD
2.1.      Tugas, Fungsi dan Struktur Organisai SKPD
2.2.      Sumber Daya SKPD
2.3.      Kinerja Pelayanan SKPD
2.4.      Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD
Bab. III Isu-isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi
3.1.      Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD
3.2.      Telaahan Visi dan Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
3.3.      Telaahan Renstra
3.4.      Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
3.5.      Penentuan Isu-isu Strategis
Bab. IV Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategi dan Kebijakan
4.1. Visi dan Misi
4.2. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah
4.3. Strategi dan Kebijakan
Bab. V Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan
                     Pendanaan

Bab. VI Indikator Kinerja SKPD yang mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJM

Bab. VII Penutup












Bab. II
Gambaran Pelayanan SKPD

2.1.Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD
Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD Kantor Camat Talawaan berdasarkan Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor : 31 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Kecamatan Kabupaten Minahasa Utara sebagai berikut :
A.1 Tugas dan Fungsi Organisasi Kecamatan Talawaan
BAB. III
TUGAS DAN FUNGSI
Bagian Kesatu
Camat
.Pasal 3

1). Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
2).   Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 Camat mempunyai tugas umum pemerintahan serta fungsi:
-          Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
-          Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban umum;
-          Mengkoordinasikan penerapan dan penegakkan perundang-undangan;
-          Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
-          Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
-          Membina penyelenggaraan pemerintahan desa;
-          Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa.
Bagian Kedua
Sekretariat Kecamatan
Pasal 4

1). Sekretariat mempunyai tugas membantu Camat dalam menyelenggarakan koordinasi perencanaan, pengembangan dan pembinaan pegawai, pelayanan teknis dan administrasi kepada semua unsure di lingkungan pemerintahan kecamatan, pelaksanaan ketatausahaan dan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
2). Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Sekretariat mempunyai fungsi :
a.       Pemberian pelayanan administrasi di lingkungan Kecamatan;
b.      Penyusunan program dan rencana kegiatan
c.       Pengkoordinasian pelaksanaan tugas Sub Bagian;
d.      Penyelenggaraan urusan umum;
e.       Penyelenggaraan urusan perlengkapan;
f.       Penyelenggaraan urusan kepegawaian;
g.      Penyelenggaraan urusan keuangan;
h.      Penyelenggaraan urusan rumah tangga;
i.        Penyelenggaraan urusan evaluasi dan pelaporan;
j.        Pelaporan hasil pelaksanaan tugas kesekretariatan;
k.      Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat.
3). Dalam menyelenggarakan kegiatannya, Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris.
4).   Sekretariat membawahkan 3 (tiga) Sub Bagian yaitu :
a.       Sub Bagian Umum;
b.      Sub Bagian Keuangan;
c.       Sub Bagian Perencanaan.

Pasal 5
1). Sub Bagian Umum mempunyai tugas :
a.       pengelolaan dan pelayanan administrasi surat menyurat;
b.      pengelolaan aministrasi, pemeliharaan barang inventaris, barang cetakan dan benda berharga;
c.       pengelolaan dan pelayanan kearsipan;
d.      pengelolaan urusan rumah tangga Kecamatan;
e.       melaksanakan administrasi kepegawaian;
f.       penyusunan Daftar Nominatif;
g.      penyusunan Daftar Urutan Kepangkatan (DUK);
h.      menyusun rencana kebutuhan pegawai sesuai analisis jabatan, analisis beban kerja dan volume kerja;
i.        pengurusan kesejahteraan pegawai dan disiplin pegawai;
j.        melaksanakan evaluasi kegiatan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
k.      melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Kecamatan.
2). Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas :
a.       pengelolaan dan pelayanan administrasi keuangan;
b.      melaksanakan pembuatan daftar gaji pegawai;
c.       melaksanakan pembayaran gaji/tunjangan pegawai;
d.      melakukan koordinasi dalam hal penerimaan maupun pengeluaran keuangan;
e.       melakukan kegiatan pengelolaan keuangan mengenai intensifikasi penerimaan, efisiensi dan efektifitas pengeluaran dan pertangungjawaban keuangan;
f.       melaksanakan tugas yang berkaitan dengan keuangan;
g.      melaksanakan evaluasi kegiatan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
h.      melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Kecamatan.
3). Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas :
a.        menyusun perencanaan teknis program dan kegiatan;
b.        menganalisis pembiayaan program dan kegiatan;
c.        melakukan pengumpulan, analisis dan penyajian data statistik serta penyajian bahan perumusan program dan rencana kegiatan;
d.       menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
e.        membuat Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
f.         melaksanakan evaluasi kegiatan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Sekretaris;
g.        melaksanakan tugas lain yang diberikan Sekretaris Kecamatan.
4). Dalam melaksanakan tugas, masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian.
Bagian Ketiga
Seksi Pemerintahan
Pasal 6

1). Seksi Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Camat dalam menyiapkan bahan kebijakan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan bidang pemerintahan di tingkat kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2). Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Seksi Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :
a.       merencanakan kegitn seksi pemerintahan;
b.      memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan di lingkungan seksi pemerintahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c.       membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan di lingkungan seksi pemerintahan dengan memberikan arahan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugas masing-masing;
d.      memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e.       menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk diperunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir;
f.       menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan tugas-tugas seksi pemerintahan;
g.      menyiapakan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan tugas-tugas seksi pemerintahan;
h.      pelaksanaan evaluasi kegiatan, penyusunan dan pelaporan kegiatan;
i.        melaksanakan tugas lain yang diberikan Camat.
3). Dalam menyelenggarakan kegiatannya, Seksi Pemerintahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.
Bagian Keempat
Seksi Ketentraman dan Ketertiban
Pasal 7

1)      Seksi Ketentraman dan Ketertiban mempunyai tugas melakukan sebagian tugas Camat dalam menyiapkan bahan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, dan pelaksanaan kegiatan bidang ketentraman dan ketertiban di tingkat kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2)      Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Seksi Ketentraman dan Ketertiban menyelenggarakan fungsi :
2.2.          Merencanakan kegiatan seksi ketentraman dan ketertiban;
2.3.         Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan di lingkungan seksi   ketentraman dan ketertiban agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
2.4.         Membagi tugas dan kegiatan kepada bawahan di lingkungan seksi ketentraman dan ketertiban dengan memberikan arahan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugas masing-masing;
2.5.         Memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan guna penyempurnaan lebih lanjut;
2.6.         Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir;
2.7.         Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan tugas-tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
2.8.         Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
2.9.         Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban dan menyiapakan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
2.10.     Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan Ketertiban umum di wilayah kecamatan;
2.11.     Pelaksanaan evaluasi kegiatan, penyusunan dan pelaporan kegiatan;
2.12.     Melaksanakan tugas lain yang diberikan Camat.
3)      Dalam menyelenggarakan kegiatannya, Seksi Ketentraman dan Ketertiban  dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.

Bagian Kelima
Seksi Ekonomi dan Pembangunan
Pasal 8

(1)    Seksi Ekonomi dan Pembangunan mempunyai tugas melakukan sebagian tugas Camat dalam menyiapkan bahan kebijakan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan bidang ekonomi dan pembangunan di tingkat kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Seksi Ekonomi dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
a.       Merencanakan kegiatan seksi ekonomi dan pembanunan;
b.      Memberikan peunjuk dan arahan kepada bawahan di lingkungan seksi ekonomi dan pembangunan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjukdan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c.       Membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan di lingkungan seksi ekonomi dan pembangunan dengan memberikan arahan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugas masing-masing;
d.      Memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e.       Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir;
f.       Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan tugas-tugas seksi ekonomi dan pembangunan;
g.      Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas seksi ekonoi dan pembangunan;
h.      Meninventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas seksi ekonomi dan pembangunan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i.        Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait mengenai program, kegiatan dan urusan ekonomi dan pembangunan di wilayah kecamatan;
j.        Pelaksanaan evaluasi kegiatan, penyusunan dan pelaporan kegiatan;
k.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan Camat.
(3)   Dalam menyelenggarakan kegiatannya, Seksi Ekonomi dan Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
(4)    
Bagian Keenam
Seksi Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat
Pasal 9

1)      Seksi Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melakukan sebagian tugas Camat dalam menyiapkan bahan kebijakan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan bidang pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat di tingkat kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat 1, Seksi Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi :
a.       Merencanakan kegiatan Seksi Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat;
b.      Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan di lingkungan Seksi Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c.       Membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan di lingkungan Seksi Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat dengan memberikan arahan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugas masing-masing;
d.      Memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e.       Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir;
f.       Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis yang berubungan dengan tugas-tugas Seksi Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat;
g.      Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas Seksi Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat;
h.      Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Seksi Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i.        Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dengan pihak terkait mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan rakyat di wilayah kecamatan;
j.        Pelaksanaan evaluasi kegiatan, penyusunan dan pelaporan kegiatan;
k.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan Camat.
3). Dalam menyelenggarakan kegiatannya, Seksi Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Rakyat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi’


Bagian Ketujuh
Seksi Pertanahan
Pasal 10

1)      Seksi Pertanahan mempunyai tugas melakukan sebagian tugas Camat dalam menyiapkan bahan kebijakan, koordinasi, fasilitasi dan pelaksanaan kegiatan bidang pertanahan di tingkat kecamatan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2)      Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud  pada ayat 1, Seksi Pertanahan menyelenggarakan fungsi :
a.       Merencanakan kegiatan Seksi Pertanahan;
b.      Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan di lingkungan Seksi Pertanahan agar dalam melaksanakan tugas sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku sehingga tercapai efektifitas pelaksanaan tugas;
c.       Membagi tugas atau kegiatan kepada bawahan di lingkungan Seksi Pertanahan dengan memberikan arahan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan permasalahan bidang tugas masing-masing;
d.      Memeriksa, mengecek, mengoreksi dan mengontrol hasil kerja bawahan guna penyempurnaan lebih lanjut;
e.       Menilai prestasi kerja bawahan berdasarkan hasil yang telah dicapai untuk dipergunakan sebagai bahan dalam peningkatan karir;
f.       Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis yang berhubungan dengan tugas-tugas Seksi Pertanahan;
g.      Menyiapkan bahan-bahan dalam rangka menyusun kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis mengenai bidang tugas Seksi Pertanahan;
h.      Menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan bidang tugas Seksi Pertanahan dan menyiapkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah;
i.        Menyiapkan bahan pelaksanan koordinasi dengan pihak terkait mengenai program, kegiatan dan urusan pertanahan di wilayah kecamatan;
j.        Pelaksanaan evaluasi kegiatan, penyusunan dan pelaporan kegiatan;
k.      Melaksanakan tugas lain yang diberikan Camat.
3). Dalam menyelenggarakan kegiatannya, Seksi Pertanahan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi.

A.2  Struktur Organisasi Kecamatan Talawaan
Struktur organisasi Kecamatan terdiri dari :
a.       Camat
b.      Sekretaris Kecamatan
c.       Seksi Pemerintahan
d.      Seksi Ketentraman dan Ketertiban
e.       Seksi Ekonomi dan Pembangunan
f.       Seksi Pendidikan, Kesehatan dan Kesejahteraan Masyarakat
g.      Seksi Pertanahan
h.      Kepala Sub Bagian Perencanaan
i.        Kepala Sub Bagian Umum
j.        Kepala Sub Bagian Keuangan.

















































































2.2. Sumber Daya SKPD
Sumber Daya SKPD Kantor Camat Talawaan adalah sebagai berikut :
1.      Sumber Daya Aparatur :
1.1  Jumlah Pegawai                      : 13 orang
-          Golongan IV                     : 1 orang
-          Golongan III                     : 10 orang
-          Golongan II                      : 2 orang
1.2  Pendidikan :
-          SD                                     : -
-          SMTP                                :-
-          D3                                     :  1 orang
-          SMU                                 :  4 orang
-          S1                                      :  8 orang
-          S2                                      : -
1.3  Diklat Penjenjangan :
-          PIM IV                             :  -
-          PIM III                             :   1 orang
1.4  Jabatan Struktural :
-          Eselon III a                       :   1 orang
-          Eselon III b                       :   1 orang
-          Eselon IV a                       :   5 orang
-          Eselon IV b                       :   2 orang                                           
1.5  Dari jabatan yang ada belum terisi semua.
2.      Sumber Daya berupa Aset : (terlampir)

2.3.Kinerja Pelayanan SKPD

Kinerja Pelayanan SKPD Kantor Camat Talawaan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan, pembangunan serta pembinaan kemasyarakatan berlangsung dengan baik. Hal ini dibuktikan dengan capaian kinerja sebagai berikut :













NO
PROGRAM KERJA
CAPAIAN (%)
1.
Pelayanan Administrasi Perkantoran
100 %
2.
Monitoring dan Evaluasi Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan di desa-desa
100 %
3.
Monitoring Pelaksanaan Pembangunan (Proyek Pemda)
100 %
4.
Pembinaan Perangkat Pemerintahan Desa
100 %
5.
Pembinaan Sosial Kemasyarakatan di desa
100 %
6.
Pembinaan Pelayanan Administrasi di desa
100 %
7.
Monitoring Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
100 %
8.
Pelaporan Administrasi Pemerintahan Desa
100 %
9.
Peningkatan Disiplin Aparatur
100 %


2.4.Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD
Tantangan yang dihadapi dalam pengembangan pelayanan SKPD Kantor Camat Talawaan adalah perkembangan penduduk yang semakin meningkat yang diakibatkan perkembangan pembangunan di segala bidang sehingga membuka akses sosial kemasyarakatan yang menuntut pemerintahan Kecamatan Talawaan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sedangkan di satu pihak ada beberapa kewenangan pelayanan masyarakat tidak lagi menjadi tanggung jawab pemerintah Kecamatan Talawaan namun sudah beralih ke SKPD teknis seperti pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian. Namun peluang pengembangan pelayanan SKPD Kantor Camat Talawaan menjadi terbuka dikarenakan adanya beberapa kebijakan pemerintah daerah lewat Peraturan Daerah dalam upaya pemekaran desa dalam mengalokasikan dana ke Kecamatan Talawaan baik Alokasi Dana Desa (ADD) dan tunjangan Aparat Desa  dan dana operasional Kantor Kecamatan dari tahun ke tahun yang diharapkan semakin meningkat.





Bab. III
Isu-isu Strategis Berdasarkan Tugas dan Fungsi

3.1.Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD
NO
TUPOKSI
PERMASALAHAN
1.
Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat

Kurangnya koordinasi SKPD/ Ormas/Organisasi Kepemudaan  yang melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan
2.
Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan Trantibum
Kurangnya koordinasi dengan pihak terkait dan pemerintah desa.dalam menangani masalah trantibum
3.
Memberikan pelayanan administrasi kepada perangkat/aparatur kecamatan
Kurangnya pembinaan/bintek pengelolaan administrasi keuangan dan ketatausahaan
4.
Mengkoordinasikan penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan
Kurangnya koordinasi penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan kepada aparat kecamatan dan desa
5.
Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
Kurangnya koordinasi  dengan instansi vertical dan horizontal dalam pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
6.
Melaksanakan pelayanan masyarakat yan menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa.
Pelayanan masyarakat belum optimal dikarenakan pejabat structural setingkat eselon IV tidak mempunyai staf.

3.2.Telaahan Visi dan Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
Visi Kabupaten Minahasa Utara :
“KABUPATEN TUJUAN WISATA TAHUN 2015”
Misi Kabupaten Minahasa Utara :
“MEWUJUDKAN MASYARAKAT KABUPATEN MINAHASA  UTARA YANG SEJAHTERA DAN MANDIRI”

Strategi Utama (Grand Strategi) :
a.       Mengoptimalkan potensi pariwisata
b.      Mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang handal
c.       Meningkatkan ekonomi kerakyatan
d.      Membangun infrastruktur yang memadai
e.       Menjadikan kabupaten Minahasa Utara sebagai pusat industry di kawasan BIMINDO
f.       Meningkatkan pembangunan yang berkelanjutan (Sustainable Development)
Dalam rangka mewujudkan Visi, Misi dan Program Kabupaten Minahasa Utara maka perlu direncanakan suatu program pembangunan yang menyeluruh dan holistic. Untuk itu perlu melibatkan semua stakeholders  baik pemerintah, masyarakat, swasta dan perguruan tinggi yang visioner dalam upaya membangun kemitraan.
Kecamatan Talawaan yang merupakan SKPD yang berada di wilayah yang berhubungan langsung dengan masyarakat dan pembangunan itu sendiri yang merupakan bagian dari pemerintah Kabupaten Minahasa Utara itu sendiri perlu diperkuat dalam hal kelembagaan, sumber daya aparatur serta pendanaan yang memadai dalam hal pembinaan pelayanan kepemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan guna pencapaian visi kabupaten Minahasa Utara sebagai tujuan wisata tahun 2015.
Kelembagaan yang ada di Kecamatan Talawaan dalam hal ini Kantor Camat Talawaan perlu diadakan penyempurnaan dikarenakan kelembagaan yang ada tidak lagi sesuai dengan perkembangan yang ada. Dari Struktur Organisasi Kecamatan Talawaan yang dijabarkan dengan tugas pokok dan fungsi belum mencerminkan pelayanan yang optimal dikarenakan dari struktur yang ada untuk pejabat eselon IV tidak memiliki staf sehingga tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang ada. Disamping itu sarana prasarana penunjang yang ada di Kantor Camat Talawaan belum memadai dalam hal pelayanan kepada masyarakat seperti perangkat komputer, mesin ketik,dll.
Sumber daya aparatur yang ada belum mampu memberikan pelayanan prima dikarenakan  selama ini belum adanya pembekalan khusus sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing dalam bentuk bintek dan pelatihan-pelatihan teknis.
Diharapkan guna menunjang Visi dari Kabupaten Minahasa Utara diperlukan teknologi informatika (IT) di Kantor Camat Talawaan guna mengantisipasi perkembangan pembangunan yang ada.

3.3.Telaan Renstra
Renstra Kantor Camat Talawaan merupakan rencana stregis yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Minahasa Utara yang merupakan perwujudan dari Visi dan Misi Kabupaten Minahasa Utara dimana dalam pelaksanaan tugas-tugas kepemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan diperlukan suatu pelayanan prima sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Renstra Kantor Camat Talawaan sebagai acuan dalam mengarahkan Kantor Camat Talawaan sebagai garda terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat diperlukan adanya aparatur yang kuat yang memahami aturan perundang-undangan serta sarana prasarana yang memadai sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya mewujudkan sebuah kantor yang berwibawa yang merupakan representative dari Kecamatan Talawaan.

3.4.Telaan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Utara, Kecamatan Talawaan merupakan Kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kota Manado dan Bandara Udara Sam Ratulangi sehingga merupakan pintu masuk menuju Kabupaten Minahasa Utara sehingga merupakan lokasi yang strategis sebagai pusat perumahan dan pemukiman. Kecamatan Talawaan yang merupakan daerah yang kaya akan Sumber Daya Alam dan terkenal sebagai penghasil buah, padi, juga terdapat kawasan pertambangan emas di Desa Talawaan dan Warisa Kampung Baru.

3.5.Penentuan Isu-isu Strategis
Isu-isu Straegis yang ada di Kantor Camat Talawaan adalah :
a.      Peningkatan Sumber Daya Aparatur Kantor Camat Melalui Pelatihan Dan Bimbingan Teknis,
b.      Peningkatan Kesejahteraan Aparatur Kantor Camat,
c.       Peningkatan Sarana Dan Prasarana Kantor Camat.






















Bab. IV
Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, Strategis dan Kebijakan

4.1. Visi dan Misi

VISI              :  MENJADIKAN  KECAMATAN TALAWAAN SEBAGAI DESTINASI  WISATA BUAH DAN WISATA ALAM

MISI            :
1.    MENCIPTAKAN PELAYANAN UMUM YANG HANDAL, BERMUTU, DAN MEMUASKAN MASYARAKAT
2.    MENJADIKAN KECAMATAN TALAWAAN DAERAH WISATA BUAH-BUAHAN
3.    TERPELIHARANYA OBYEK WISATA ALAM AIR TERJUN TUNAN DENGAN BERKOORDINASI DENGAN SKPD TERKAIT
4.    MEWUJUDKAN MASYARAKAT YANG TAAT DAN SADAR HUKUM
5.    MEWUJUDKAN LINGKUNGAN YANG BERSIH DAN HIJAU
6.    MENJADIKAN KECAMATAN TALAWAAN LUMBUNG PADI


4.2. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah
              Tujuan dan sasaran jangka menengah merupakan kondisi yang ingin diwujudkan oleh Kecamatan Talawaan pada lima tahun mendatang, dimana tujuan  tersebut selaras dengan Visi dan Misi Kabupaten Minahasa Utara.
TUJUAN    :    
1.    MEWUJUDKAN SUMBER DAYA APARATUR YANG PROFESIONAL DALAM MENYELENGGARAKAN ORGANISASI KECAMATAN
2.    MEMBERIKAN PELAYANAN PRIMA KEPADA MASYARAKAT

 Tujuan strategis KECAMATAN TALAWAAN tersebut dapat dikelaborasi   lebih lanjut sebagai berikut:

1.    Mewujudkan Sumber Daya Aparatur Yang Profesional dalam Menyelenggarakan Organisasi Kecamatan.
Permasalahan yang dihadapi terkait dengan Penyelenggaraan Organisasi Kecamatan adalah tidak terpenuhinya kebutuhan pegawai kecamatan baik dalam hal jabatan lowong maupun kurangnya pelatihan, bintek ataupun sosialisasi dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan.
Mengacu pada berbagai permasalahan tersebut serta berdasarkan kewenangan dan peran yang dimiliki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka tujuan pertama dirumuskan. Tujuan ini menggambarkan secara nyata peran yang diharapkan dilakukan oleh KECAMATAN TALAWAAN, dan untuk mengukur keberhasilan pencapaian tujuan maka indikator kinerja yang menjadi tolok ukur keberhasilan pencapaian tujuan untuk lima tahun mendatang adalah meningkatnya kualitas SDM dalam melaksanakan tugas. Semakin berkurangnya keluhan masyarakat berarti kinerja KECAMATAN TALAWAAN semakin baik.


2.    Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat.
Memberikan pelayanan prima kepada masyarakat berarti pula memberikan pelayanan yang maksimal dan merata. Pelayanan yang maksimal hanya bisa tercapai ketika organisasi kecamatan didukung oleh biaya operasional yang baik, sumber daya manusia yang terdidik dan terlatih, sarana dan prasarana yang baik.
Dalam rangka memberikan pelayanan prima maka KECAMATAN TALAWAAN harus berbenah diri dan melakukan efisiensi di berbagai bidang pelayanan sehingga pelayanan yang diberikan kepada masyarakat tidak berbelit-belit.

 Sebagai organisasi kecamatan yang dihadapkan pada tingginya pengharapan masyarakat dan stakeholder, maka KECAMATAN TALAWAAN dituntut untuk selalu berkinerja tinggi dalam berbagai tugas dan peran yang diemban. Untuk mewujudkan kinerja tinggi tersebut tentunya dibutuhkan suatu organisasi yang sesuai dengan tuntutan dan pengharapan masyarakat.

KECAMATAN TALAWAAN saat ini masih memiliki berbagai keterbatasan seperti sarana dan prasarana, prosedur kerja yang masih harus disusun dan dirumuskan, keterbatasan dalam jumlah SDM serta berbagai keterbatasan dalam penyediaan manajemen dukungan kantor yang
memadai. KECAMATAN TALAWAAN bertekad untuk memenuhi keterbatasan tersebut secara bertahap sejalan dengan kemampuan pemerintah untuk menyediakan anggaran.
                          
4.3. Strategi dan Kebijakan
Berdasarkan perumusan tujuan strategis KECAMATAN TALAWAAN, maka dirumuskan sasaran strategis searah dengan tujuan strategis dalam rangka mewujudkan visi dan misi organisasi.
Perumusan strategi dan kebijakan mengacu pada tujuan strategis dapat dirinci sebagai berikut:

A.     Menciptakan Pelayanan Umum yang Handal, Bermutu serta Memuaskan Masyarakat
Dalam rangka mewujudkan tujuan ini, maka sasaran strategisnya adalah:
1.    Tercapainya kualitas SDM sebagai tenaga terdidik dalam kependudukan, Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan;
2.    Terwujudnya pelayanan yang maksimal dan merata;






Bab. V
Rencana Program dan Kegiatan, Indikator Kinerja, Kelompok Sasaran dan Pendanaan Indikatif (terlampir)

Bab. VI
Indikator Kinerja SKPD yang mengacu pada Tujuan dan Sasaran RPJM (terlampir)





































Bab. VII
Penutup


A.    Permasalahan
Sebagaimana dimaklumi bahwa Kecamatan Talawaan merupakan Kecamatan termuda kedua hasil pemekaran, Tentu tidak lepas dari berbagai permasalahan / hambatan baik secara internal maupun eksternal.   Masalah internal antara  lain  : 
1.        Sarana dan Prasarana Perkantoran belum memadai.
2.        Jumlah Pegawai / Personil yang belum memadai.
3.        Minimnya biaya operasional.
Sedangkan yang menjadi permasalahan eksternal adalah kurangnya respon masyarakat terhadap beberapa kebijakan yang diambil dalam rangka mewujudkan suatu ketentuan yang ditetapkan, contohnya masalah kebersihan lingkungan (JUMPA PAS) dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

B.    Saran
-          Diharapkan melalui APBD Kabupaten dapat melengkapi sarana dan prasarana perkantoran
-          Adanya penambahan dana/anggaran untuk menumbuhkan dan menggiatkan ekonomi kerakyatan.
-          Diharapkan adanya penambahan personil/Pegawai.

            Demikianlah Rencana Strategis (Renstra) Kantor Camat Talawaan Tahun                   2011-2015.Kabupaten Minahasa Utara ini disusun untuk dimanfaatkan sesuai kegunaannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar